pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,pengertian nilai, norma, moral, etika, dan pandangan hidup dari suatu warga Negara itu sendiri, sehingga dalam sikap perbuatannya tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan norma