pajak bolaSINTANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penarikan pajak di kalangan pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan aksi jemput bola dengan langsungRp50.000 – Rp15.000 (diskon) = Rp35.000 + Rp17.500 (pajak) = Rp52.500. Jumlah akhir besaran pokok pajak terutang dipungut dari penikmat hiburan sebagai subjek pajak. Sementara